INTERNET
dan NEW MEDIA
Ujian
Tengah Semester
Nama
: Faisal Albana Tonaziz
NPM : 53414809
Kelas : 2IA02
A.
Pengertian
UTS ( Ujian Tengah Semester )
Ujan Tengah Semester merupakan salah
satu kegiatan evaluasi hasil belajar mahasiswa yang dilakukan dipertengahan
semester. Evaluasi ini adalah pemberian penilaian terhadap kemampuan mahasiswa
dalam menerima, memahami, dan menguasai bahan studi yang disajikan sesuai
dengan kurikulum yang telah ditetapkan, dan menilai perubahan sikap dan
keterampilannya.
B.
Tujuan
Pelaksanaan UTS
Adapun tujuan pelaksanaan UTS sebagai
berikut:
·
Untuk mengetahui pencapaian hasil
belajar mahasiswa.
·
Untuk memotivasi belajar bagi mahasiswa.
·
Untuk mengetahui efektivitas proses
pembelajaran.
·
Untuk menetapkan derajat hasil belajar.
C.
Ketentuan
Pelaksanaan UTS
Adapun ketentuan pelaksanaan UTS sebagai
berikut:
· UTS
dilaksanakan oleh dosen matakuliah atau panita.
· Bobot
nilai UTS ini maksimal 70% dari nilai matakuliah.
· Bentuk
tes untuk UTS ditentukan oleh dosen.
D.
Prosedur
Pelaksanaan UTS
Adapun
prosedur pelaksanaan UTS sebagai berikut:
·
Mahasiswa masuk ruangan ujian sesuai
jadual yang telah ditentukan
·
Mahasiswa diberi batas keterlambatan 30
menit.
·
Mahasiswa menerima soal matakuliah dan
lembar jawaban.
·
Mahasiswa menjawab soal ujian di lembar
jawaban yang diberikan.
·
Mahasiswa menandatangani presensi Ujian
Tengah Semester.
·
Mahasiswa menyerahkan hasil ujian.
E.
Kelebihan
dan kekurangan pelaksanaan UTS
Adapun
kelebihan pelaksanaan UTS sebagai berikut:
·
Dapat menjadi alat penjamin mutu
pendidikan.
·
Dapat menjadi pengendali mutu
pendidikan.
·
Dapat menjadi bahan pertimbangan.
·
Dapat menjadi alat evaluasi.
Adapun
kekurangan pelaksanaan UTS sebagai berikut:
·
Materi yang diujikan kadang tidak sesuai
dengan apa yang sudah dipelajari.
·
Sering terjadinya kebocoran soal dalam pelaksanaan
ujian.
·
Kesalahan dalam penilaian.
·
Kesalahan pada saat berlangsungnya ujian.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar