Sabtu, 08 November 2014

Bab 5. Warga Negara dan Negara


WARGA NEGARA DAN NEGARA























Nama : Faisal Albana Tonaziz
NPM :  53414809                


KATA PENGANTAR



Assalammuallaikum Wr. Wb.
            Puji sukur bagi ALLAH SWT atas kehendaknya maka saya dapat menyelesaikan makalah ini. Salawat serta salam marikita junjungkan kepada nabi Muhammad SAW. Karna dengan upayanya kita dapat menuju jalan yang terang.
Terimakasih juga kepada berbagai macam pihat yang telah membantu saya dalam menyelesaikan dan menyukseskan makalah ini.
Makalah ini disusun agar para pembaca dapat mengembangkan ilmu tentang “Warga Negara dan Negara”.
Harapan saya adalah semogamakalah ini dapat memberikan wawasan dan pengajaran bagi para pembaca. Walaupun saya tau ini jauh dari sempurna. Maka dari itulah penulis mengharapkan saran dan keritiknya yang membangun.
Terima kasih
           










                                                                                                              November 2014
                                                                                                                        Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

1.   PENDAHULU
a.    Latar Belakang
b.   Perumusan Masalah
c.    Tujuan

2.   PEMBAHASA
a. Hukum, Negara dan Pemerintah
b. Warga Negara dan negara

3.   PENUTUP
a. Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA







BAB 1 PENDAHULUAN




a.       Latar Belakan
Hubungan antara warga negara dan negara perlu dipelajari lebih dalam, karna demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang ada dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertingkah laku dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.


b.      Perumusan Masalah
-        Hukum, Negara dan Pemerintah
-          Warga Negara dan Negara


c.       Tujuan
-          Mengetahuai apa yang dimaksud dengan hukum, negara dan pemerintah
-          Memahami hubungan antara warga Negara dan Negara





BAB 2 PEMBAHASAN


a.        Hukum, Negara dan Pemerintah

i.      Hukum

Kalau kita berbicara tentang hukum tak terlepas dari aturan , larangan dan sangsi yang berlaku. Jadi bila kita definisikan hukum adalah  Aturan aturan yang berisi larangan larangan dalam hidup bermasyarakat dan apa bila melanggarnya akan dikenai sangsi. Ciri hukum adalah adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Sedangkan sifat dari hokum sendiri ialah mengatur dan memaksa.
Kalau kita berbicara mengenai hukum pastilah kita akan membicarakan sumber sumber hukum. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Suber hukum dibagi 2 yaitu:

-      Segi formal : undang undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sejarah hukum,
-          Segi material : politik, sejarah dan ekonomi.  

ii.      Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam bermasyarakat. Negara memiliki dua tugas utama yaitu pertama mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama alinnya, kedua mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

iii.      Pemerintah

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara.  Tanpa pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur. Karna pemerintah adalah roda Negara maka tidak mungkin ada suatu Negara tanpa pemerintah.
  


b.        Warga Negara dan Negara
Unsur yang palin pentin dalam suatu negara. Tanpa rakyat maka negara itu hanyalah dalam angan angan. Menurun Kansil, orang orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi :
                       i.      Penduduk

Penduduk ialah mereka yang memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk juga dapat dibagi 2 yaitu warga Negara dan warga Negara asing.

                     ii.      Bukan penduduk

Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud di Negara tersebut.
 

Adapun untuk menentukansiapa siapa yang menjadi wargan Negara digunaka dua yaitu Kriterium kelahiran dan naturalisasi. Menurut undang undang no.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:

i.                    Karna kelahiran
ii.                  Karna pengangkatan
iii.                Karna dikabulkan permohonan
iv.                Karna pewarganegaraan
v.                  Katna atau sebagai akibat dari perkawinan
vi.                Karna turut ayah / ibunya
vii.              Karna pernyataan

Tetapi yang lebih penting adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa “Yang Penting adalah semangat para penyelenggara Negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara Negara baik, UUD itu tentu akan merintangi jalanya Negara.”



BAB 3 PENUTUP



a.             Kesimpulan

Yang Penting dari hubungan antara warga Negara dan negaranya adalah semangat para penyelenggara Negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara Negara baik, UUD itu tentu akan merintangi jalanya Negara.










DAFTAR PUSTAKA
Harwantiyoko & Katuuk, Neltje F. (1997). MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar