WARGA NEGARA DAN NEGARA
Nama : Faisal Albana Tonaziz
NPM : 53414809
KATA PENGANTAR
Assalammuallaikum
Wr. Wb.
Puji sukur bagi ALLAH SWT atas kehendaknya maka saya dapat menyelesaikan
makalah ini. Salawat serta salam marikita junjungkan kepada nabi Muhammad SAW.
Karna dengan upayanya kita dapat menuju jalan yang terang.
Terimakasih juga
kepada berbagai macam pihat yang telah membantu saya dalam menyelesaikan dan
menyukseskan makalah ini.
Makalah ini disusun
agar para pembaca dapat mengembangkan ilmu tentang “Warga Negara dan Negara”.
Harapan saya adalah
semogamakalah ini dapat memberikan wawasan dan pengajaran bagi para pembaca.
Walaupun saya tau ini jauh dari sempurna. Maka dari itulah penulis mengharapkan
saran dan keritiknya yang membangun.
Terima kasih
November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
1. PENDAHULU
a. Latar Belakang
b. Perumusan Masalah
c. Tujuan
2. PEMBAHASA
a. Hukum, Negara
dan Pemerintah
b. Warga Negara dan negara
3. PENUTUP
a. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1 PENDAHULUAN
a. Latar Belakan
Hubungan antara warga negara dan negara perlu dipelajari lebih
dalam, karna demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila.
Aspek yang ada dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warga negara dalam bertingkah laku dan menyelenggarakan hak
dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia
sebagai mahluk Tuhan YME yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya
dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat
bangsa-bangsa.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
b. Perumusan Masalah
- Hukum, Negara dan
Pemerintah
- Warga Negara dan Negara
c. Tujuan
- Mengetahuai apa yang dimaksud dengan hukum, negara dan
pemerintah
- Memahami hubungan antara warga Negara dan Negara
BAB 2 PEMBAHASAN
a.
Hukum, Negara dan Pemerintah
i.
Hukum
Kalau kita berbicara tentang hukum tak terlepas dari aturan ,
larangan dan sangsi yang berlaku. Jadi bila kita definisikan hukum adalah Aturan aturan yang berisi larangan larangan
dalam hidup bermasyarakat dan apa bila melanggarnya akan dikenai sangsi. Ciri
hukum adalah adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang. Sedangkan sifat dari hokum sendiri ialah mengatur dan
memaksa.
Kalau kita berbicara mengenai hukum pastilah kita akan
membicarakan sumber sumber hukum. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Suber hukum
dibagi 2 yaitu:
- Segi formal : undang undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat
dan pendapat sejarah hukum,
-
Segi material : politik, sejarah dan ekonomi.
ii.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam bermasyarakat. Negara memiliki dua tugas
utama yaitu pertama mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama alinnya, kedua mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan Negara.
iii.
Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada
Negara. Tanpa pemerintah, maka Negara
tidak ada yang mengatur. Karna pemerintah adalah roda Negara maka tidak mungkin
ada suatu Negara tanpa pemerintah.
b.
Warga Negara dan Negara
Unsur yang palin
pentin dalam suatu negara. Tanpa rakyat maka negara itu hanyalah dalam angan
angan. Menurun Kansil, orang orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat
dibedakan menjadi :
i.
Penduduk
Penduduk ialah mereka yang memenuhi syarat syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki
tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk juga dapat
dibagi 2 yaitu warga Negara dan warga Negara asing.
ii.
Bukan penduduk
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu
Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud di Negara tersebut.
Adapun untuk menentukansiapa siapa yang menjadi wargan Negara
digunaka dua yaitu Kriterium kelahiran dan naturalisasi. Menurut undang undang
no.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
i.
Karna kelahiran
ii.
Karna pengangkatan
iii.
Karna dikabulkan permohonan
iv.
Karna pewarganegaraan
v.
Katna atau sebagai akibat dari perkawinan
vi.
Karna turut ayah / ibunya
vii.
Karna pernyataan
Tetapi yang lebih penting adalah apa yang dinyatakan dalam
penjelasan UUD 1945 bahwa “Yang Penting adalah semangat para penyelenggara
Negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna,
akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara Negara baik, UUD itu tentu akan
merintangi jalanya Negara.”
BAB 3 PENUTUP
a.
Kesimpulan
Yang Penting dari hubungan antara warga Negara dan negaranya
adalah semangat para penyelenggara Negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun
UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara Negara
baik, UUD itu tentu akan merintangi jalanya Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Harwantiyoko
& Katuuk, Neltje F. (1997). MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar